Dalam forum rapat saya sosialisasikan tentang surat edaran dari pemerintah daerah ke sekolah-sekolah yang menegaskan bahwa jam kerja pegawai negeri sipil (dimaksud guru) adalah 36,5 jam perpekan. Kalau jam kerja 6 hari perpekan berarti dalam satu hari setidaknya harus standby di sekolah sekitar 6 jam lebih.
Tanggapan verbal beragam. Ada pendapat, hal itu memang sudah kewajiban yang harus dilakukan karena guru tugasnya tidak hanya mengajar saja tetapi untuk efektivitas ketercapaian tujuan pembelajaran guru dituntut profesional. Membuat perencanaan, melaksanakan pembelajaran, penilaian dan perangkat administrasi lainnya yang melekat dan harus diselesaikan. Kalau standby diluar jam mengajar dengan tetap tinggal di sekolah, diisi membuat, memeriksa atau menyelesaikan perangkat administrasi maka tujuan pembelajaran insyaAllah akan tercapai.
Lain pendapat mengatakan bahwa hal tersebut diterima saja. Sebuah pendapat menerima kondisi walaupun mungkin kalau tidak ada edaran dia akan lebih senang lagi tidak perduli tujuan tercapai atau tidak. Ketidakberdayaan pendapat menghampiri peserta lainnya, diam..tak ada pendapat. Barangkali setuju dengan salah satu pendapat diatas, atau bahkan ada pendapat yang tidak diutarakan karena ada kepentingan-kepentingan yang bisa banyak dia kerjakan kalau cukup hadir mengajar ! Kondisi tersebut tentu akan muncul dimanapun daerah yang menerapkan aturan seperti itu. Inilah sebuah gambaran baragam dan berwarnanya manusia dari pendapat, sikap, cara pandang bahkan dalam pengambilan keputusan.
Filosofi sekeping uang menggambarkan bahwa uang logam terdiri atas dua sisi yang masing-masing bergambar. Demikian juga selembar uang kertas pasti terdiri atas dua sisi yang bergambar pula. Sekeping dan selembar uang tersebut pasti tidak akan laku atau bahkan dianggap palsu bila hanya satu sisi saja yang bergambar, yang otomatis tidak bernilai.. Jadi sekeping mata uang atau selembar uang tersebut akan bernilai bila kedua sisinya bergambar sebagaimana mestinya.
Analog dengan rapat guru diatas, dua sisi keping atau lembar uang adalah hak dan kewajiban. Guru berhak untuk menuntut akan haknya, tetapi bersamaan dengan itu guru juga harus/wajib melaksanakan kewajibannya. Kalau kedua hal tersebut beriringan dilakukan maka seorang guru akan memiliki nilai. Saya selaku penanggungjawab pendidikan di sebuah lembaga pendidikan yang banyak PNS DPKnya sangat setuju dengan aturan jam kerja dari Pemerintah Daerah 100% karena dengan meningkatnya kedisiplinan insyaAllah tujuan pembelajaran dan pendidikan akan meningkat !
Sumber : http://adiwarsito.wordpress.com
Label:
Pengetahuan
POSTING
POSTING
masih 0 komentar untuk HAK DAN KEWAJIBAN DALAM SEKEPING UANG
Posting Komentar